JADWAL PENTING
1. Pendataan Calon Peserta Didik melalui Googleform (10 Juni -1 Juli 2022) melalui link shorturl.at/nGHL5 atau KLIK DISINI
2. Pendaftaran Online (Daring) tahap 1 PPDB (UPLOAD BERKAS PENDAFTARAN) (20 Juni - 25 Juni 2022) https://ppdb.riau.go.id
3. Pendaftaran Online (Daring) tahap 2 PPDB (MEMILIH SEKOLAH) (27 Juni - 1 Juli 2022) https://ppdb.riau.go.id
4. Pengumpulan berkas pendaftaran tahap 1 (13 Juni - 25 Juni 2022 https://ppdb.riau.go.id)
5. Pengumpulan berkas pendaftaran tahap 2 (27 Juni - 1 Juli 2022) https://ppdb.riau.go.id
6. Tes Pemilihan Peminatan (4 Juni - 5 Juni 2022) bertempat di SMA Negeri 4 Kandis
7. Pengumuman Hasil Penetapan Peserta Didik Baru (6 Juli 2022) KLIK DISINI
8. Rapat Wali Murid Calon Peserta Didik Baru (disampaikan kemudian, wajib memakai masker dan rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19)
9. Pendaftaran Ulang/verifikasi berkas (7, 8 dan 11 Juli 2022)
10. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (15, 16 dan 17 Juli 2022)
11. Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 (15 Juli 2022)
BINGUNG DAFTAR ONLINE NYA?
SILAHKAN DATANG KE SMA NEGERI 4 KANDIS
MULAI 13 JUNI 2022
PENYERAHAN KELENGKAPAN PPDB REGULER TAHUN 2022
1. Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/MTs Asli dan Fotokopi (1 rangkap)
2. SKHU Sementara dan fotokopi (1 rangkap)
3. Raport Asli
4. Fotokopi Kartu Keluarga (6 rangkap)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua (6 rangkap)
6. Fotokopi akta kelahiran (6 rangkap)
7. Fotokopi kartu PIP, KKS, KP, PKh (Jika Ada) (2 rangkap)
8. Sertifikat Piagam Prestasi (1 rangkap) Jika Ada
9. Pas Foto 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar
10. Materai Rp.10.000,- (2 buah)
11. MAP Warna Merah (1 buah)
PENGUMUMAN BAGI YANG TELAH MENGIKUTI PENDATAAN CALON PESERTA DIDIK SMAN 4 KANDIS PADA TANGGAL 10 JUNI-1 JULI 2022 AGAR MENGIRIM SCAN (FOTO):
1. Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Akta Kelahiran Asli
3. Screensot titik koordinat rumah tempat tinggal
dikirimkan ke email: ppdbsman4kandis@gmail.com mulai tanggal 10 - 30 Juni 2022
Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung tanggal 31 Juli 2021
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang. Surat domisili berlaku dengan keadaan sebagai berikut :
- Bencana alam dapat berupa tsunami, gempa bumi dan lain-lain; dan/atau
- Bencana sosial seperti konflik antar kelompok dan lain-lain.
- Kuota pada jalur Zonasi diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Jalur Prestasi
- Prestasi Peringkat Sekolah :
- Jalur Prestasi Peringkat Sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki peringkat 1 s/d 10 di SMP Sederajat dibuktikan dengan Surat Keterangan Peringkat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama/sederajat tempat sekolah asal peserta didik. Format Surat Keterangan Peringkat dapat diunduh klik disini (Download Format Surat Ket. Peringkat Sekolah)
- Kuota pada jalur prestasi peringkat sekolah diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi.
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
- Adapun pembobotan Nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
- Pembobotan Tingkat internasional
- Peringkat 1 = 15
- Peringkat 2 = 14
- Peringkat 3 = 13
- Pembobotan Tingkat Nasional
- Peringkat 1 = 12
- Peringkat 2 = 11
- Peringkat 3 = 10
- Pembobotan Tingkat Provinsi
- Peringkat 1 = 9
- Peringkat 2 = 8
- Peringkat 3 = 7
- Pembobotan Tingkat Kabupaten/Kota
- Peringkat 1 = 6
- Peringkat 2 = 5
- Peringkat 3 = 4
- Pembobotan Tingkat internasional
- Kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Tahfiz Qur’an
- Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
- Adapun pembobotan nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
- Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
- Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
- Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
- Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
- Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
- Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
- Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
- Kuota pada jalur prestasi tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
- Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
- Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi anak guru, tenaga pendidikan baik pns maupun non pns yang bekerja pada sekolah tujuan. Calon peserta didik hanya dapat memilih sekolah ditempat tugas orang tuanya, yang dibuktikan SK penugasan orang tua dan akte kelahiran
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Informasi sekolah : https://www.sman4kandis.web.id
Facebook: SMA N 4 Kandis
BAGIAN INFORMASI
1. Riki Safrianto, S.Pd.I (081363169596/085796717699)
2. Erna Yulianti, S.Pd. (085212264071)
Ekstrakurikuler:
- PMR
- VOLLY
- TARI
- ATLETIK
- PASSUS
- FUTSAL
- PRAMUKA
- ROHIS
- REBANA
Alamat Sekolah: Jalan Hinduk Al-Amin, Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, Riau

Tidak ada komentar:
Posting Komentar